Kalau kita googling, dan mengetikkan kata "adsense" atau "iklan PPC" atau "iklan online" atau "mendapatkan uang dari internet", maka akan kita temukan deretan blog atau website yang membahas tentang hal itu. Memang, banyak orang kaya, bisa menghidupi anak-anaknya dari bisnis online. Nah, bagiamankah Ulama menjawab persoalan ini?
Perihal "hukum memasang iklan online dalan islam" saya telah menemukan banyak jawaban, dan akan sya share di sini dengan tetap menyantumkan sumbernya.
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang sejenis dengan pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.
Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.' (HR. Muslim, no. 4831)
Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)
Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Masih ada jawaban lagi tentang "hukum memasang iklan adsense" berikut:
Kali ini dari hasil skripsi karya MUHAMMAD HUSEN ASYHARI, berjudul TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BISNIS GOOGLE ADSENSE. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. , berikut adalah abstrac-nya
Internet yang lahir di sekitar tahun 1969 dan menjadi keperluan militer ternyata dapat menjadi media yang bisa berguna dalam berbagai hal mulai dari telekomunikasi hingga ke dalam aspek bisnis di era globalisasi ini. Dengan berbagai pengembangan, internet tidak hanya menjadi sebuah alat untuk merangkai kata dalam dunia E-mail, namun juga bisa menjadi sebuah alat penghasil uang yang luar biasa hebatnya. Bisnis Internet yang dikembangkan di era tahun 1980an menjelma menjadi bisnis yang paling diminati di abad 21 ini. Matt Mullenweg dengan situs wordpressnya mampu menyihir pengunjung dunia maya dan mampu menghasilkan US$40 juta dalam jangka waktu kurang dari 10 Tahun. Dari dalam negeri, Joko Susilo memiliki penghasilan 70 juta/bulan dari Internet. Fakta inilah yang memberikan sebuah motivasi tersendiri bagi masyarakat di Indonesia untuk berlomba-lomba mencari berbagai bisnis baru via Internet. Salah satu bisnis internet yang saat ini diminati oleh masyarakat Indonesia adalah bisnis Bayar per Klik (pay per click/ PPC) yang dikeluarkan oleh Google Adsense. Bisnis yang sedang booming ini diminati oleh jutaan umat muslim di dunia tak hanya di Indonesia, Bisnis ini ditawarkan oleh google dan dapat di akses secara bebas oleh masyarakat dunia yang memiliki website/ weblog. Dengan tawaran yang menggiurkan, bekerja minimal dan berpenghasilan maksimal, bisnis ini ternyata dapat di terima masyarakat dunia tak terkecuali oleh masyarakat muslim dunia. Masyarakat berlomba-lomba menjadi mitra kerja google adsense, dari fenomena inilah maka diperlukan sebuah kajian untuk membahas aspek hukum Islam terkait masalah akad di dalam google adsense dan mekanisme bisnis adsense itu sendiri, hal ini di perlukan karena bisnis ini berasal dari pasar kapitalis dunia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skrisi ini adalah kepustakaan (library research), yaitu bersumber dari literatur-literatur yang ada. Penelitian ini bersifat penelitian hukum klinis yaitu untuk menemukan hukum in concreto guna menjawab suatu kasus tertentu, kemudian dihubungkan dengan praktek Google Adsense sehingga dapat ditarik kesimpulan tentang hukum yang dapat dijadikan aturan. Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa akad amp; mekanisme bisnis google adsense secara garis besar tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah yang berlaku sistem ekonomi Islam.
semoga manfaat.
Perihal "hukum memasang iklan online dalan islam" saya telah menemukan banyak jawaban, dan akan sya share di sini dengan tetap menyantumkan sumbernya.
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang sejenis dengan pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،
Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)
وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ
لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ
أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ
الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ
شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.' (HR. Muslim, no. 4831)
Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)
Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Masih ada jawaban lagi tentang "hukum memasang iklan adsense" berikut:
Kali ini dari hasil skripsi karya MUHAMMAD HUSEN ASYHARI, berjudul TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BISNIS GOOGLE ADSENSE. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. , berikut adalah abstrac-nya
Internet yang lahir di sekitar tahun 1969 dan menjadi keperluan militer ternyata dapat menjadi media yang bisa berguna dalam berbagai hal mulai dari telekomunikasi hingga ke dalam aspek bisnis di era globalisasi ini. Dengan berbagai pengembangan, internet tidak hanya menjadi sebuah alat untuk merangkai kata dalam dunia E-mail, namun juga bisa menjadi sebuah alat penghasil uang yang luar biasa hebatnya. Bisnis Internet yang dikembangkan di era tahun 1980an menjelma menjadi bisnis yang paling diminati di abad 21 ini. Matt Mullenweg dengan situs wordpressnya mampu menyihir pengunjung dunia maya dan mampu menghasilkan US$40 juta dalam jangka waktu kurang dari 10 Tahun. Dari dalam negeri, Joko Susilo memiliki penghasilan 70 juta/bulan dari Internet. Fakta inilah yang memberikan sebuah motivasi tersendiri bagi masyarakat di Indonesia untuk berlomba-lomba mencari berbagai bisnis baru via Internet. Salah satu bisnis internet yang saat ini diminati oleh masyarakat Indonesia adalah bisnis Bayar per Klik (pay per click/ PPC) yang dikeluarkan oleh Google Adsense. Bisnis yang sedang booming ini diminati oleh jutaan umat muslim di dunia tak hanya di Indonesia, Bisnis ini ditawarkan oleh google dan dapat di akses secara bebas oleh masyarakat dunia yang memiliki website/ weblog. Dengan tawaran yang menggiurkan, bekerja minimal dan berpenghasilan maksimal, bisnis ini ternyata dapat di terima masyarakat dunia tak terkecuali oleh masyarakat muslim dunia. Masyarakat berlomba-lomba menjadi mitra kerja google adsense, dari fenomena inilah maka diperlukan sebuah kajian untuk membahas aspek hukum Islam terkait masalah akad di dalam google adsense dan mekanisme bisnis adsense itu sendiri, hal ini di perlukan karena bisnis ini berasal dari pasar kapitalis dunia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skrisi ini adalah kepustakaan (library research), yaitu bersumber dari literatur-literatur yang ada. Penelitian ini bersifat penelitian hukum klinis yaitu untuk menemukan hukum in concreto guna menjawab suatu kasus tertentu, kemudian dihubungkan dengan praktek Google Adsense sehingga dapat ditarik kesimpulan tentang hukum yang dapat dijadikan aturan. Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa akad amp; mekanisme bisnis google adsense secara garis besar tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah yang berlaku sistem ekonomi Islam.
semoga manfaat.